Viral! Ibu-ibu di Kerinci Ngamuk Karena Terganggu Suara Mic Masjid Sampai Cekcok dengan Warga

fin.co.id - 20/07/2024, 18:51 WIB

Viral! Ibu-ibu di Kerinci Ngamuk Karena Terganggu Suara Mic Masjid Sampai Cekcok dengan Warga

Ibu-ibu di Kerinci Ngamuk Karena Terganggu Suara Mic Masjid Sampai Cekcok dengan Warga

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan seorang ibu-ibu yang mengamuk gegara suara mic di masjid di Kerinci.

Lalu ibu-ibu tersebut terlibat cekcok dengan warga setempat gegara mic masjid.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial melalui akun X @dhemit_is_back pada Sabtu 20 Juli 2024.

Dalam video tersebut memperliahtkan warga yang mendatangi ibu-ibu yang komplen terhadap masjid.

Lalu ibu tersebut mempertanyakan kenapa masjid tersebut harus menggunakan microphone sehingga membuatnya terganggu.

Hingga akhirnya ibu tersebut beradu cekcok dengan warga setempat terkiat permasalahan mic di masjid.

Lalu ada pria berpakaian hijau dengan peci mencoba melerai pertikaian antara ibu dengan waga.

ingga akhirnya ibu tersebut memutuskan untuk pergi dari masjid tersebut.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak komentar dari pihak netizen.

"Wkwk sini ke Batam Malam² org Batak nyanyi² sekencang² nya Kami muslim gak merasa terganggu, mereka juga gak merasa terganggu suara Mic di Masjid Saling mengerti satu sama yg lain," komentar netizen.

"Itu kan doa. Bagi sy, doa dgn bahasa mana pun, layak saja utk didengar. Tapii asa kalanya bisa menganggu ken sangat keras," ujar netizen.

"Kita tunggu aja. Gunakan akal sehat dan pikiran yg jernih kalau mau menilai masalah ini. Krn hal ini sensitif… rawan diplintir2 dan gampang dibelok2in… Ingat sudah ada aturan yg mengatur soal suara toa," ujar netizen lainnya.

Tidak Ada Larangan GUnakan Pengeras Suara di Masjid

Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Ari Nur Cahyo
Penulis