Kementrian Perhubungan Kaji Pembatasan Umur Bus AKAP dan Pariwisata

fin.co.id - 20/07/2024, 10:41 WIB

Kementrian Perhubungan Kaji Pembatasan Umur Bus AKAP dan Pariwisata

Dishub Kota Bekasi melakukan Ramp Check di Terminal Bus Kota Bekasi (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi pembatasan umur operasional angkutan umum bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan pariwisata.

Langkah tersebut di lakukan oleh Kemenhub, karena maraknya peristiwa kecelakaan yang melibatkan bus saat tengah membawa penumpang.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah menerima masukan terkait revisi pembatasan umur operasional angkutan umum bus.

"Apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," ungkap Budi Karya dalam keterangan resminya yang di kutip, Sabtu 20 Juli 2024.

Kini maksimal operasional kendaraan angkutan bus AKAP dengan trayek adalah 25 tahun, sedangkan angkutan pariwisata 15 tahun .

Aturan umur angkutan bus AKAP dan Pariwisata, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 29/2015 dan Permenhub No. 44/2019.

Teknologi kendaraan bus semakin berkembang sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. 

Regulasi dinilai harus dievaluasi seiring maraknya peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, sehingga perlu adanya revisi pembatasan umur kendaraan bermotor bus.

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” ucapnya.

Kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan di beberapa negara seperti Singapura dan Inggris, berdampak kepada lingkungan, ekonomi dan keselamatan.

Budi Karya berharap dapat menghimpun masukan mengenai umur operasional kendaraan angkutan umum, sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Tuahta Aldo
Penulis