fin.co.id - Dua orang yang diamankan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara dalam peredaran narkoba diduga sebagai bandar dan kurir
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan mengatakan dua orang berinisial R dan AF itu berperan sebagai bandar kurir.
"Bandar dan kurirnya," katanya kepada disway.id grup fin, Sabtu 20 Juli 2024.
Disebutkan, keduanya dibekuk pihaknya karena kedapatan membawa ganja 30 kilogram.
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kg yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat, 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," jelasnya.
Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat.
"Di mana informasi tersebut didalami atau dipelajari dan setelah itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dan Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, tentang akan adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja," jelasnya.
Baca Juga
Barang haram itu disebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
"Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah jakarta dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujarnya. (rafi.dsw)