News . 19/07/2024, 06:38 WIB
fin.co.id- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas di PT Antam Tbk tahun 2010 - 2021.
Penetapan para tersangka itu setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Total jumlah saksi yang telah diperiksa hingga kini berjumlah 89 orang.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam" kata kepala pusat penerangan hukum, Harli Siregar, dilansir pada Jumat 19 Juli 2024.
Para tersangka masing-masing yakni: LE periode 2010-2021. SL periode 2010-2014. SJ periode 2010-2021.JT periode 2010-2017. GAR periode 2012-2017. DT periode 2010-2014. HKT periode 2010-2017.
Untuk tersangka SL dan GAR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan terhadap Tersangka LE, SJ, JT, dan Tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
Dijelaskan, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2021 tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk diduga melakukan persekongkolan dengan para general manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.
Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka.
Para tersangka disebut mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.
Estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 Ton emas (Au).
Semenyata kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1) (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com