Bejat! Siswi SMP Lapor Kasus Perkosaan Malah Dicabuli Oknum Polsek Tanjungpandan Berpangkat Brigadir

fin.co.id - 19/07/2024, 11:23 WIB

Bejat! Siswi SMP Lapor Kasus Perkosaan Malah Dicabuli Oknum Polsek Tanjungpandan Berpangkat Brigadir

Oknum Polisi berpangkat Brigadir melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP berusia 15 tahun yang sedang melaporkan kasus perkosaan terhadap dirinya. Source-net)

fin.co.id - Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib yang dialami bocah perempuan berusia 15 tahun, yang harus mengalami tindakan pencabulan saat dirinya tengah melaporkan kasus perkosaan yang dilakukan pengurus panti asuhan, tempatnya tinggal.

Kejadian biadab itu terjadi pada 15 Mei 2024 lalu, di kantor Polsek Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepri.

Kejadian bermula saat seorang siswi SMP berusia 15 tahun, melaporkan kasus perkosaan pengurus pantinya, BS (52), yang telah dilakukan berulangkali sejak 2022-2024 ke Polsek Tanjungpandan.

Oknum Polisi berpangkat Brigadir berinisial K yang bertugas, bukannya menangani pelaporan tersebut, malah justru ia ikut mencabuli bocah perempuan siswi SMP tersebut.

"Dugaan pelecehan seksual yang dialami korban terjadi di kantor polisi tempat korban melapor pada 15 Mei 2024 lalu. Ketika itu korban akan melaporkan pengurus pantinya, BS (53) yang telah memperkosanya sejak 2022-2024," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela, dikutip Jumat 19 Juli 2024.

"Korban dugaan (pelecehan seksual) ini merupakan korban (pemerkosaan BS) yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus," sambung Lartha.

Lartha mengungkap, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan polisi berpangkat Brigadir terhadap korban terbongkar atas laporan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Babel.

Kasus ini ditemukan Komnas PPA Babel ketika memberikan pendampingan terhadapnya.

"Jadi ini temuan mereka (Komnas PPA), pada saat melakukan proses pemeriksaan atau pendampingan korban, ditemukanlah ada dugaan seperti itu (cabul)," tuturnya.

Atas laporan itu, Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata insiden itu terjadi pada 15 Mei 2024 lalu.

"Kejadiannya di Polsek. Saat itu korban bersama kedua temanya datang untuk melaporkan perkara persetubuhan yang dialaminya. Saat proses pelaporan ternyata korban diduga mendapat perlakuan menyimpang dari oknum tersebut," ujarnya.

"Kita kemudian melakukan proses penyelidikan dulu, cari keterangan saksi-saksi hingga pada sampai titik saat ini," pungkasnya. (*)

Sigit Nugroho
Penulis