fin.co.id - Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi.
Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, saksi yang diperiksa berinisial IHH selaku pihak swasta.
"Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA dan ID," pungkasnya, Kamis 18 Juli 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi.
Baca Juga
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Harli melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisl AK dan YH selaku marketing pada masa tersangka DM.
"Kemudian inisial BW dan MTN pada masa tersangka TK," bebernya, Rabu 17 Juli 2024.
Harli menegaskan, pemeriksaan keempat orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
"Atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," pungkasnya.