Rugikan Negara Rp 170 M, Tiga Pimpinan PT Askrindo dan Dirut Kalimantan Sumber Energi Dijebloskan ke Sel Tahanan

fin.co.id - 18/07/2024, 19:13 WIB

Rugikan Negara Rp 170 M, Tiga Pimpinan PT Askrindo dan Dirut Kalimantan Sumber Energi Dijebloskan ke Sel Tahanan

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan empat tersangka soal dugaan korupsi

Yakni terkait penerbitan jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) periode 2018-2021.

Keempat tersangka tersebut berinisial AH, pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019. 

Kemudian AKW, Kepala Bagian Pemasaran PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019. 

Selanjutnya, tersangka inisial DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo tahun 2018-2020 dan AR Direktur Utama PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE). 

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief menjelaskan, AH diduga menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi yang tidak memenuhi syarat yang diajukan tersangka AR selaku Direktur Utama PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE). 

"Yakni, sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui," ujarnya Syarief lewat keterangan resminya, Kamis 18 Juli 2024.

Selanjutnya, tersangka AKW menyuruh tersangka AR untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 (lima) permohonan. 

Tujuan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo.

Termasuk mengarahkan dan memerintahkan Analis dalam melakukan Kajian Kelayakan untuk meng–up scoring Capacity dan Condition PT. KSE yang seharusnya tidak layak menjadi layak untuk mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN PT. ASKRINDO, selain itu Tersangka AKW juga menerima uang sebesar Rp200 juta dari Tersangka AR. 

"Bahwa Tersangka DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo tahun 2018-2020 mengarahkan Tersangka AH dan Tersangka AKW agar meminta Tersangka AR memecah pengajuan Kontra SKBDB senilai Rp. 170 miliar menjadi 5 (lima) permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT. Askrindo serta mendapat 1 (satu) unit motor Harley Davidson dari Tersangka AR," bebernya.

Kemudian,  tersangka AR selaku Direktur Utama PT. KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT. Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat yang kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN 

Dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka AH dan Tersangka AKW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Sedangkan tersangka DAS di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan. 

Terhadap Tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum (Penipuan dan Penggelapan).

Khanif Lutfi
Penulis