KPK Memeriksa 34 Saksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

fin.co.id - 18/07/2024, 19:23 WIB

KPK Memeriksa 34 Saksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Ayu /Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2019-2022. 

"Disampaikan bahwa sejak tanggal 15-18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen, terkait dengan rilis kegiatan penyidikan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 18 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK. 

Adapun, kata Tessa, KPK telah memeriksaan saksi-saksi sebanyak 34 orang saksi, 4 diantaranya tidak hadir dengan alasan ibadah haji dan sakit. 

"Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 saksi, sebanyak 30 saksi telah hadir, sementara 4 lainnya tidak hadir karena, dua orang masih belum kembali dari kegiatan ibadah haji, dan dua orang lainnya sedang sakit," ujar Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk saksi-saksi yang hadir, terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD Kabupaten, dan sisanya merupakan pihak swasta. 

Para saksi dipanggil penyidik KPK untuk didalami soal proses pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat, hingga ke tangan kelompok-kelompok masyarakat. 

Tak hanya itu, Tessa mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan pemberian dan penerimaan suap terkait dengan pengurusan dana hibah tersebut. 

Kemudian, kata Tessa, untuk pemeriksaan para saksi ini seluruhnya dilakukan di Kota Surabaya. 

"Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya," pungkas Tessa. 

Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah  menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

Lebih rinci, dari 21 tersangka diantaranya adalah 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi. 

Kemudian, 4 tersangka penerima 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. 

Sementara, untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. 

KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan disejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab. Bangkalan, Kab. Sampang dan Kab Sumenep. 

Hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, Copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya.

Khanif Lutfi
Penulis