Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penggelapan Ratusan Motor Jaringan Internasional, 7 Tersangka Dibekuk

Bareskrim Polri membongkar tindak pidana penipuan dan penggelapan motor jaringan internasional yang merugikan negara dan beberapa leasing hingga mencapai ratusan miliar rupiah

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penggelapan Ratusan Motor Jaringan Internasional, 7 Tersangka Dibekuk
Polisi tangkap tujuh orang tersangka dalam kasus penggelapan ratusan motor jaringan internasional. Foto: Ani/Disway Group

Menurutnya, dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah Rp876.238.400.000. "Dengan rincian sebagai berikut: Akumulasi kerugian korban: harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp 40.000.000,- x 20.666 unit = Rp 826.640.000.000," tuturnya.

Selanjutnya yaitu akumulasi potensi kerugian negara: nilai pajak per sepeda motor Rp. 800.000,- x 20.666 unit x 3 tahun (akumulasi pajak sejak tahun 2022): Rp49.598.400.000.

Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

(Ani)

Berita Terkait