Viral . 17/07/2024, 09:50 WIB

Tak Ada Ampun! Sopir Ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang Turunkan Jenazan di SPBU Bakal Dikenai Sanksi Adat Hingga Dipidanakan

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang yang viral karena menurunkan jenazah di SPBU, siap-siap menghadapi sanksi adat hingga dipidanakan.

Sebagaimana diketahui, sopir ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen yang viral tersebut sempat meminta uang Rp1 juta kepada keluarga jenazah, dengan dalih untuk uang selisih harga BBM karena ambulans yang digunakan memakai BBM Dexlite.

Namun, permintaan itu tak dituruti pihak keluarga jenazah karena memang tak memiliki uang. Keluarga juga berdalih, sudah membayar jasa ambulans melalui kasir RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.

Kasus ini viral setelah videonya tersebar di sosial media, baik X maupun Instagram dan menimbulkan reaksi keras dari para netizen.

Bahkan, sopir ambulans itu juga kemudian memberikan klarifikasi, bahwa dirinya tidak merasa melakukan pungli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sopir ambulans itu mengaku tidak ada niat untuk memeras keluarga jenazah, melainkan ia hanya meminta uang selisih harga BBM kendaraan ambulans yang digunakannya.

Menurutnya, karena ambulans yang ia bawa tersebut menggunakan BBM jenis Dexlite, maka tarif ambulans tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada di Peraturan Bupati (Perbup).

"Dexlite itu harganya per liter Rp14.900. Sementara perbup yang ada di rumah sakit itu, BBM yang ditanggung sebesar Rp9.500. Nah, selisih BBM itu tadi yang saya minta kepada keluarga pasien," kata sopir ambulans tersebut, sebagaimana dilihat fin.coid, Rabu, 17 Juli 2024.

Setelah ia meminta uang untuk isi BBM, lanjut sopir tersebut, ternyata keluarga mengeluarkan kuitansi bahwa mereka telah membayar ambulans di kasir RSUD Ade Muhammad Djoen.

"Saya minta penggantian pada pihak keluarga, sehingga timbul perselisihan," kata dia.

Sopir ambulans itu juga membantah bahwa dirinya menurunkan paksa jenazah di SPBU. Ia mengaku hanya ingin menukar kendaraan ambulans yang sesuai dengan perbup, yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Saya ingin menurunkan keluarga pasien dengan mengganti ambulans yang standar perbup," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sintang, Santosa S.A.P, M.A.P mengaku miris mengetahui kejadian tersebut. Ia lalu mendatangi pihak RSUD Ade Muhammad Djoen dan menemui Direktur rumah sakit, untuk mengklarifikasi dan meminta mediasi dengan sopir ambulans tersebut.

"Barusan kita sudah selesai mediasi dengan pihak rumah sakit, pihak rumah sakit menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien," kata Santosa, dikutip dari postingan video di sosial media X @Heraloebss, dilihat Rabu 17 Juli 2024.

Santosa memastikan, saksi berat menanti sang sopir ambulans tersebut. Selain sanksi pidana, sopir ambulans itu juga akan mendapatkan sanksi adat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com