8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Said Iqbal melanjutkan, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim MK memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan. Menurut Said Iqbal, sidang yang digelar hari ini di MK, merupakan sidang penentuan.
"Bilamana tidak (dilabulkan keinginannya), (buruh) akan melakukan mogok nasionak akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buru keluar dari pabrik tidak melakukakn produksi," tegas Said Iqbal.