MEGAPOLITAN . 17/07/2024, 12:22 WIB
fin.co.id - Ratusan buruh melakukan demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2024. Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tersebut menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Omnibus Lawa Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan buruh sudah berkumpul di kawasan Patung Kuda sejak pukul 09.30 WIB. Terdapat dua mobil komando di lokasi yang mengkoordinir massa buruh.
Ratusan buruh yang berdemo tampak membawa bendera Partai Buruh dan bendera KSPI. Sejumlah buruh juga membentangkan poster bertuliskan tuntutan aksi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Sementara untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa buruh berkumpul di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja.
"Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, Tolak PHK, Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," katanya.
Setidaknya ada sembilan tuntutan dalam demo ini:
1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di- outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com