fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Pemanggilan itu terkait dengan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhannya, jadi kita tidak bisa menuangkan semua hal di dalam satu proses penyidikan yang berjalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa 16 Juli 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, saat ini KPK tengah menelusuri kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Maka itu, kata dia, pemanggilan Surya Paloh tergantung penyidik.
"Sampai dengan saat ini kan masih ada Sprindik TPPU SYL yang masih berjalan ya, jadi apakah itu akan diminta keterangan di perkara tersebut. Tentunya kembali lagi kewenangan penyidik menilai kebutuhan," kata Tessa.
Namun, kata Tessa, manakala Surya Paloh keterangannya dibutuhkan, tak menutup kemungkinan untuk dipanggil oleh penyidik KPK.
"Tentunya nanti apabila itu mendukung untuk pembuktian pengusutan perkara yang ditangani Penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil saksi -saksi yang terkait" ujar Tessa.
Sebelumnya, pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono, Jaksa KPK mengatakan Partai NasDem telah menikmati aliran dana sebesar Rp965 juta.
Baca Juga
Melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, kliennya yang juga mantan kader Partai NasDem itu mendesak KPK untuk mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu. Penasihat Hukum SYL menduga, green house ini milik Ketua Umum Partai Nasdem dan dibangun menggunakan uang dari Kementan yang dialirkan oleh SYL.
(Ayu)