Aturan Retribusi Sampah Kawasan Bisnis dan Perumahan di Kabupaten Tangerang Diperbaharui

fin.co.id - 17/07/2024, 20:04 WIB

Aturan Retribusi Sampah Kawasan Bisnis dan Perumahan di Kabupaten Tangerang Diperbaharui

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah - Rikhi Ferdian

fin.co.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut nantinya turut mengatur tentang retribusi sampah khususnya di kawasan bisnis, perushaan swasta, dan perumahan di Kabupaten Tangerang.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penyelenggaraan retribusi sampah ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama, kata dia, akan dimulai dari kawasan dunia bisnis, swasta, dan pengembang perumahan.

"Pendekatan yang digunakan adalah aplikasi pembayaran secara elektronik, yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan, memberikan kepastian, serta menjamin transparansi," terangnya, saat menggelar sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah di Hotel Aryaduta Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu 17 Juli 2024.

Ia menjelaskan, terkait dasar pengenaan retribusi akan berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya oleh Dinas DLHK.

Terdapat dua tahap dalam pengenaan retribusi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pertama, potensi sampah yang dihubungkan dengan kapasitas listrik. Kedua, pelayanan angkutan sampah yang diberikan berdasarkan ritase. Saat ini, untuk rumah tangga dengan kapasitas listrik di bawah 1300 VA dibebaskan dari retribusi agar tidak membebani masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

"Kami berharap retribusi dan sistem aplikasi ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dan dunia usaha. Dengan dukungan tersebut, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan sampah yang optimal," pungkasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis