fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 16 Juli 2024.
Audiensi tersebut terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.
Zulhas mengatakan, di Indonesia saat ini telah masif barang-barang impor ilegal yang masuk dengan modus mengubah negara asal produksi.
Contohnya yaitu jumlah barang impor yang masuk dari Tiongkok yang melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah.
Baca Juga
- Perkuat Artificial Intelligence (AI) di Indonesia, Telkom bersama IBM Kokohkan Kemitraan Strategis
- Profil Hasjim Djalal, Diplomat Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Kemarin
Hal tersebut menurutnya membahayakan perekonomian negara karena berdampak terhadap tutupnya pabrik produksi lokal, pajak menurun dan dampak PHK terhadap tenaga kerja.
“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” ujar Menteri Perdagangan.
Adapun jenis barang impor yang sudah melonjak di pasaran tersebut akan dilakukan pengawasan secara khusus oleh Kementerian Perdagangan yang meliputi barang-barang tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan dan barang-barang jadi lainnya.
Zulhas mengungkapkan, perbedaan data yang besar antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) produk yang masuk ke Indonesia dengan data ekspor resmi dari negara asal.
Dari perbedaan data tersebut, ditemukan bahwa terdapat banyak barang-barang impor yang masuk secara ilegal.
Baca Juga
- Berjumlah 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI
- Menpan-RB Mau Pindahkan ASN Pada Juli, DPR: Terlalu Dipaksakan!
Salah satu contoh data dari produk tekstil untuk kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor produk tekstil yang legal dari salah satu negara mitra dagang yang tercatat di BPS hanya senilai USD 116,36 juta, padahal nilai transaksi barang impor produk tekstil yang tercatat dari negara mitra dagang tersebut mencapai USD 366,23 juta.
Artinya terdapat selisih yang signifikan mencapai USD 249,87 juta.
“Terkait tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” imbuh Zulhas.
Oleh karenanya, Menteri Perdagangan menyampaikan langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk memitigasi barang-barang impor ilegal tersebut yaitu dengan pembentukan Satgas Anti Barang Impor Ilegal dan penerbitan regulasi terkait penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk ketujuh jenis barang impor sehingga bisa diidentifikasi dengan baik.
Dari analisa tersebut, dalam audiensi ini disampaikan bahwa pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor khususnya terhadap tujuh jenis barang impor tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, dan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Oleh karenanya, Menteri Perdagangan RI meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan.