Sempat Pikir-pikir, Kini KPK Ajukan Banding Atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya

fin.co.id - 16/07/2024, 19:39 WIB

Sempat Pikir-pikir, Kini KPK Ajukan Banding Atas Putusan SYL dan Dua Anak Buahnya

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat jalani sidang putusan (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melakukan banding terkait putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasim Limpo (SYL) dan dua anak buahnya. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

"Baik, kami menyampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa per hari ini JPU KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL (Syahrul Yasin Limpo), KS (Kusnadi Subagyo) dan MH (Muhammad Hatta)," kata Tessa kepada wartawan, Selasa 16 Juli 2024.

SYL dan dua anak buahnya itu diajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Jadi ketiganya sudah diajukan banding ke PN Jakpus," kata Tessa.

Sebelumnya, JPU KPK masih pikir-pikir terkait vonis mantan Mentan SYL 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan

"Sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis 11 Juli 2024.

Tessa mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, jaksa akan melaporkan detail persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah ini.

"Di mana hari hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Tessa.

Dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan.

SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Ayu)

Mihardi
Penulis