Segera Tetapkan Tersangka, Kejagung Garap 3 Pejabat Bea Cukai Soal Korupsi Impor Gula Ini Inisialnya!

fin.co.id - 16/07/2024, 20:43 WIB

Segera Tetapkan Tersangka, Kejagung Garap 3 Pejabat Bea Cukai Soal Korupsi Impor Gula Ini Inisialnya!

Ilustrasi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

fin.co.id - Penyidikan kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai 2023 masih terus berlangsung. 

Kali ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan, pemeriksaan pejabat bea cukai ini terkait dugaa korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Harli menerangkan, saksi pertama adalah inisial FM selaku Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai.

"Kemudian HDC selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat IKC," terangnya, Selasa 16 Juli 2024. 

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi. 

Pemeriksaan saksi tersebut yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kapuspenkum Kejagung harli Siregar menjelaskan, saksi yang diperiksa berinisal FF. 

"FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 s/d 2022," kata Harli lewat keterangan resminya, Senin 15 Juli 2024.  

Harli melanjutkan, pemeriksaan FF terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

"Yakni perideo tahun 2020 sampai 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," tegasnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Khanif Lutfi
Penulis