Profil Eritza Dwi Ardani, Selebgram Makassar yang Digerebek Usai Diduga Terlibat Prostitusi Online

fin.co.id - 16/07/2024, 21:55 WIB

Profil Eritza Dwi Ardani, Selebgram Makassar yang Digerebek Usai Diduga Terlibat Prostitusi Online

Profil Eritza Dwi Ardani

fin.co.id - Media sosial digemparkan dengan isu penangkapan ER, seorang selebgram Makassar yang digerebek saat diduga terlibat prostitusi online.

ER alias ED diciduk di sebuah hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu, 14 Juli 2024.

Kabar ini sontak membuat netizen penasaran dengan sosoknya, hingga mencari tahu akun Instagramnya.

Lantas, siapakah sosok selebgram tersebut? Berikut informasinya.

Profil Erzita Dwi Ardani

Selebgram bernisial ER, yang berdomisili di Makassar, belakangan diketahui sebagai Eritza Dwi Ardani. Ia merupakan pemilik akun instagram @eritzadwiardani dan memiliki lebih dari 20 ribu pengikut.

Namun sayang, akun Instagramnya kini lenyap entah ke mana, usai penggerebekannya viral.  Selebgram yang diketahui berusia lebih dari 20 tahun ini pada Minggu, 14 Juli 2024 lalu ditangkap oleh polisi terkait dugaan kasus prostitusi online di sebuah hotel mewah di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Menurut Kompol Benny Pornika, Kanit Resmob Polda Sulsel, Eritza ditangkap saat sedang bersama seorang pria dalam kamar hotel. Selain Erzita, polisi juga menahan seorang muncikari berinisial AB alias Aso yang berusia 20 tahun.

Benny mengatakan, pihaknya menangkap terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.

"Iya telah diamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang modus prostitusi online," kata Benny.

"Salah satunya adalah ED, seorang selebgram," tambahnya.

Tarif Rp5 Juta

Pengungkapan berawal saat Anggota Resmob Polda Sulsel melakukan operasi pekat Lipu 2024. Dalam operasi tersebut, polisi mendapatkan informasi di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, kerap terjadi prostitusi online.

Aso ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku menawarkan jasa prostitusi seorang mahasiswi berinisial ER alias ED melalui WhatsApp dengan tarif Rp5 juta.

Dalam setiap transaksi, Aso memperoleh keuntungan sebesar 10 persen.

"Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online)," kata Kompol Benny Pornika.

Sementara itu, ER, yang menjadi korban dalam perdagangan orang tersebut, mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan).

Amanda
Penulis