Nasional . 16/07/2024, 10:59 WIB
fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan vaksin meningitis oleh jemaah yang ingin melakukan ibadah haji dan umrah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 Juli 2024.
Melalui peraturan tersebut, "Vaksin meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah." Peraturan ini disesuaikan dengan permintaan Kerajaan Arab Saudi yang disampaikan dalam nota diplomatik Kedutaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi memperbaruiu ketentuan kesehatan jemaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia dor Umrah - 1445 H yang dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.
Mengutip dari laman resmi BBKK Soetta Kemenkes, persyaratan vaksin meningitis ini menjadi bagian dari upaya pemberian perlindungan, khususnya pada jemaah yang memiliki komorbid, sekaligus pencegahan terhadap penyakit menular.
Dengan diberlakukannya kembali wajib vaksin meningitis, calon jemaah haji dan umrah dapat melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi internasional.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia," bunyi surat edaran tersebut.
Selain itu, surat edaran ini juga mencabut kebijakan SE Sekjen Kemenkes tahun 2022 mengenai prasyarat vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umrah.
(Ann)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com