fin.co.id- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Wacana ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Presiden Jokowi mengatakan, sejauh ini pemerintah belum membahas tentang wacana tersebut.
“Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana. Belum rapat juga,” kata Presiden Jokowi, Selasa 16 Juli 2024.
Pernyataan Jokowi tersebut sekaligus membantah pernyataan menterinya, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan sebelumnya bahwa pembatasan BBM bersubsidi akan dimulai pada Agustus 2024.
Baca Juga
- Gus Miftah Fokus pada Moderasi dan Toleransi, Bukan Posisi Wakil Menteri
- Pramono Temui Prabowo di Kertanegara, PDIP: Pembawa Pesan Megawati
Luhut mengatakan bahwa pemerintah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
Pernyataan itu dia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan BBM yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.
Merespons pernyataan Luhut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa belum ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.
Baca Juga
- Sosialisasi Golden Visa dan Penguatan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian Berdasarkan Permenkumham No 11 Tahun 2024
- Puan Maharani: Mitra Kerja dan Pimpinan Komisi Tunggu Prabowo Umumkan Menteri
"Nggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin di Jakarta, pekan lalu.
Arifin mengatakan masih perlu mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi, sehingga jika pembatasan diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.
"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada (harga) yang naik. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," tegas Arifin.
Lebih lanjut Menteri ESDM menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Ia menyebut revisi Perpres itu masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. (ant)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq