Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Minta Uang Rp25 Miliar dan 3 Aset Tanah untuk Damai

fin.co.id - 16/07/2024, 19:59 WIB

Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Minta Uang Rp25 Miliar dan 3 Aset Tanah untuk Damai

Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati (tengah) saat konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Ali Khumaini

Begitu pula saat di Kejati, kata Ika, Stephanie juga meminta ganti kerugian sebesar Rp10 miliar atas bergulirnya perkara itu. Padahal, Kusumayati posisinya sebagai pihak yang dilaporkan.

Permintaan uang dari Stephanie kembali terjadi 2 hari menjelang sidang di Pengadilan Negeri Karawang atau pada hari Sabtu (13/7) yang disampaikan melalui pamannya.

Sebenarnya dalam proses mediasi, kata dia, Kusumayati bersedia memenuhi hak waris Stephanie

Namun, jika syaratnya terlalu banyak, apalagi sampai meminta uang miliaran rupiah, itu akan menjadi persoalan dalam mediasi.

Sementara itu, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notula RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Karawang. 

Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID