fin.co.id - Polres Jakarta Pusat menggerebek kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, yang ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba. Dalam pemantauan yang dilakukan selama 2 pekan di bulan Juli 2024, polisi menangkap 42 tersangka dengan barang bukti sekitar 2 Kg sabu.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, untuk mengelabui polisi, pengedar sabu di Kalipasir menggunakan modus popok bayi. Di mana, sabu yang hendak diedarkan ke pembeli dikemas ke dalam popok bayi.
"Modus bagaimana menyamarkan, menyembunyikan proses membawa narkoba ini kepada calon pembeli menggunakan popok bayi," kata Iver di Kalipasir, Jakarta Pusat, Senin 15 Juli 2024.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Kalipasir ini sudah sangat memprihatinkan. Pasalnya, kata dia, pengedar sabu menyasar konsumennya ke usia anak-anak hingga remaja.
"Cukup menyedihkan adalah menyasar para anak-anak dan remaja kita," ucapnya.
Kata Susatyo, pihaknya telah menemukan sejumlah rumah di Kalipasir yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
"Ternyata beberapa tempat di kawasan Kalipasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba," kata Susatyo.
Baca Juga
Dia menjelaskan, penggerebekan di Kalipasir ini dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024. Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Jakarta Pusat.
Dalam operasi yang digelar selama dua pekan di bulan Juli 2024, sebanyak 24 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba ditangkap dengan barang bukti 2 Kg sabu.
"Meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," tuturnya.
Dari operasi tersebut, seluruh tersangka yang dijaring pada Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika.
Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3 dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.
(Cah)