News

KPK Periksa Ketua Pokja Pengadaan RCV Basarnas Agus Setiyo Soal Korupsi Pengadaan Truk Angkut

KPK hari ini juga memeriksa dua anggota Pokja 5 bernama Devi Hidayanti dan Egi Wakanda sebagai saksi terkait perkara yang sama.

KPK Periksa Ketua Pokja Pengadaan RCV Basarnas Agus Setiyo Soal Korupsi Pengadaan Truk Angkut
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selanjutnya pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari WIlliam Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Uang tersebut kemudian digunakan Max Ruland untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.

Seiring perkembangan penyidikan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait