News . 15/07/2024, 18:07 WIB

KPK Periksa Ketua Pokja Pengadaan RCV Basarnas Agus Setiyo Soal Korupsi Pengadaan Truk Angkut

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Selanjutnya pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari WIlliam Widarta dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Uang tersebut kemudian digunakan Max Ruland untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.

Seiring perkembangan penyidikan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com