fin.co.id - Polsek Bekasi Selatan menangkap bandar narkoba berinisial FH, yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang ditangkap merupakan pengembangan pengungkapan narkoba sebanyak 4,7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi, pada tanggal 26 Juni 2024 silam.
Saat itu kurir narkoba berinisial EN berhasil ditangkap di sekitar Pondok Arjuna 2, Jalan Jatiasih Permai Raya, Jatiasih, Kota Bekasi, saat sedang melakukan transaksi.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan, pelaku FH ditangkap satresnarkoba lengkap dengan barang bukti yang terbungkus dalam kemasan teh China.
"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, tersangka yang dapat kita amankan berinisial FH. Diamankan di Jogja, barang bukti kita sita dari wilayah Kota Bekasi," kata Untung Riswaji dalam konferensi pers, Senin 15 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, FH menyimpan barang bukti narkoba di atas plafon rumah orang tuanya, di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
"Barang bukti kita sita dari wilayah Kota Bekasi tepatnya di wilayah Jatiasih di rumah orang tua pelaku di atas plafon," jelasnya.
Baca Juga
Selama melakukan transaksi barang haram, FH mengaku telah berhasil menjual sebanyak 4 kilogram sabu sebelum akhirnya kini tertangkap.
"Tersangka mengakui diedarkan sejak tahun 2023, kurang lebih sudah sebanyak 3-4 kilo," ungkap Untung Riswaji.
Pelaku selama ini menjual narkoba melalui pesan singkat di telepon seluler atau media sosial, lalu berjanjian di suatu tempat yang telah ditetapkan.
"Transaksinya mereka ada yang mengemas, kemudian sistem penjualannya itu komunikasi melaui elektronik atau medsos, dia ditempel di suatu tempat," ucapnya.
Dari penangkapan FH, Polsek Bekasi Selatan menyatakan tengah mengincar tersangka lain, namun pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya FH dikenakan dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pelaku diancam dengan hukuman mati.