fin.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melarang sekolah untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada tindakan perundungan atau bulying pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran Baru 2024/2025.
Diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS khususnya jenjang SMA SMK dan SKh di Banten akan dimulai besok, Senin 15 Juli 2024.
Kegiatan MPLS yan akan berlangsung selama tiga hari, yakni 15 sampai 17 Juli 2024. Terkait hal itu Dindikbud Banten juga telah mengeluarkan surat edaran (SE).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani menegaskan, pihaknya melarang sekolah untuk melaksanakan kagiatan yang mengarah kepada perundungan terhadap siswa baru.
Ia berpesan, supaya MPLS diisi dengan kegiatan positif dan dilengkapi dengan pemberian materi antikorupsi oleh para penyuluh yakni guru, dosen, dan lainnya untuk menanamkan budaya antikorupsi kepada siswa.
"Pelaksanaan MPLS mengacu kepada Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru," kata dia, Minggu 14 Juli 2024.
Ia juga menjelaskan, pada pelaksanaan MPLS pihak sekolah hendaknya mengembangkan materi penguatan pendidikan lingkungan hidup, pendidikan karakter, pendidikan anti korupsi, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Baca Juga
Sebab, MPLS bertujuan untuk pengenalan program satuan pendidikan yang bersih, hijau, sehat, budaya lokal.
"Termasuk stunting gender, gerakan sekolah sehat, dan gerakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan," pungkasnya.
Sebagai informasi MPLS dilaksanakan berdasarkan Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru. Berikut kutipan SE Dindikbud Banten untuk pelaksanaan MPLS SMA SMK dan SKh:
Sekolah dilarang menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani peserta didik selama MPLS.