Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT di Cianjur, Tersangka Peragakan 23 Adegan
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 28 Juni 2024 lalu dan terungkap melalui hasil visum. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gegerbitung
Akibat ulahnya, pasangan kekasih ini terancam hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (ant)