Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT di Cianjur, Tersangka Peragakan 23 Adegan

fin.co.id - 13/07/2024, 05:40 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan IRT di Cianjur, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Ilustrasi tersangka

Akibat ulahnya, pasangan kekasih ini terancam hukuman mati, kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (ant) 

Afdal Namakule
Penulis