fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu adanya beekingan kuat di balik penyidiknya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan, Rossa hanya memiliki beekingan Tuhan.
"Saya pikir bekingan paling kuat yang bersangkutan itu Tuhan ya," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Tessa mengungkapkan, tidak ada bekingan lain selain Tuhan. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik Rossa sudah beberapa kali dilaporkan.
"Tidak ada bekingan lain yang saya ketahui selain itu.Tetapi sebagaimana rilis terkait pelaporan penyidk kami, Mas Rossa bahwa sudah dua kali yang bersangkutan dilaporkan di dewas, satu kali di Komnas HAM, satu kali di perdata, dan saat ini dilaporkan di Propam," terang Tessa.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan, banyaknya pelaporan terhadap penyidik Rossa ini cukup mengganggu proses penyidikan terkait Harun Masiku. Pasalnya, Rossa akan menghadirkan sejumlah pemanggilan dari instansi tempatnya dilaporkan.
"Kalau pertanyaannya apakah itu mengganggu atau tidak, pasti mengganggu, tentunya yang bersangkutan harus menghadiri panggilan mengklarifikasi walaupun sampai dengan saat ini saya belum menemukan adanya pernyataan dari para lembaga yang menerima laporan itu, penyidik kami melakukan penyimpangan" kata Tessa.
Tessa yakin bahwa tim penyidik KPK profesional dalam menjalankan tugasnya. Maka itu, kata dia, hingga kini pihaknya masih fokus terhadap kasus korupsi dan memburu keberadaan Harun Masiku.
Baca Juga
"Saya pikir penyidik kami profesional dan teman-teman bisa melihat walaupun ini upaya yang resmi, melalui saluran-saluran yang resmi kalau pertanyaannya mengganggu atau tidak, ya mengganggu, tapi kami tetap profesional, selain Rosa juga ada beberapa penyidik yang lain, yang juga terlibat dalam perkara dimaksud untuk tetap mencari keberadaan tersangka HM (Harun Masiku) maupun menuntaskan perkaranya itu sendiri," lanjut Tessa.
Diketahui, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri. Kusnadi menilai ada pelanggaran prosedur penyitaan ponsel yang dilakukan Rossa. Pengaduan itu diterima dan teregister dengan nomor SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
(Ayu)