Viral . 13/07/2024, 16:00 WIB
"Malah senyum senyum gitu," Kata netizen.
"Jengkel sama suami kk.. malah belaian," Ujar netizen.
Hukum Perselingkuhan
Melansir dari hukumonline, Perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan apabila seorang laki-laki atau wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, dan/atau seorang laki-laki atau wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) juta rupiah. Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya pengaduan. Adapun pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri sah. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dimaksud dengan Perzinahan adalah ketika seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Adapun yang dimaksud bukan suami atau istrinya adalah sebagai berikut:
a. suami yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan selain istri dalam ikatan pernikahan mereka;
b. istri yang melakukan hubungan seksual dengan pria selain suami dalam ikatan pernikahan mereka;
c. pria yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang diketahui sudah menikah;
d. wanita yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang diketahui sudah menikah; dan/atau
e. pria dan wanita yang keduanya tidak terikat dalam ikatan pernikahan melakukan hubungan seksual.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com