fin.co.id - Polisi meringkus terduga pelaku yang telah memperkosa siswi di Koja, Jakarta Utara, berinisial SJ (16) hingga hamil dan melahirkan. SJ mengenal pelaku KL (19) melalui media sosial Instagram.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya akan terus menangani kasus ini hingga tuntas. Maka itu, kata dia, tidak benar jika kasus persetubuhan anak di bawah umur itu telah didamaikan pihak kepolisian.
Gidion menegaskan, pihaknya telah mengamankan KL dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2024, lalu. "Untuk diketahui bahwa narasi yang beredar soal anggota atau penyidik memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hoaks," kata Gidion dalam keterangannya, Jumat 12 Juli 2024.
Gidion berdalih, awalnya pihak kepolisian tak mau mengekspos kasus tersebut karena persoalan asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Namun, kata dia, ada pemberitaan di media sosial yang menarasikan jika kasus persetubuhan anak tersebut telah didamaikan oleh pihak kepolisian. Sehingga pihak kepolisian mesti membuat klarifikasi atas pemberitaan yang tidak benar itu.
"Yang sebetulnya, karena persoalannya asusila melibatkan anak kami dari polres tidak mengekspos terlebih dahulu. Karena ada pertimbangan-pertimbangan psikologis. Tapi kemudian karena memang ada muncul berita dari media bahwa siswi di Koja diperkosa pria yang malah diminta damai oleh polisi," tuturnya.
Gidion menjelaskan, korban disetubuhi pelaku pada 30 September 2023 hingga hamil. Kemudian, karena tidak ada itikad baik dari pelaku, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Utara pada 26 Maret 2024.
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mengorek keterangan dari keluarga korban. Setelah ada bukti mencukupi, polisi pun langsung mengamankan KL dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2024.
Baca Juga
"Karena persoalan yang melibatkan anak, sebagai korban polisi proaktif untuk mendatangi kediaman keluarga untuk menanyakan kemudian wawancara berkaitan peristiwa ini," katanya.
Berdasarkan proses penyidikan itu, kata dia, polisi langsung menetapkan KL sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kini, kata dia, KL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Lalu dalam proses penyidikan kami menetapkan tersangka dan kemudian terhitung tanggal 11 Juli 2024 terhadap tersangka sudah dilakukan penahan untuk proses penyidikan," pungkasnya.
KL dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Sebelumnya, Kuasa Hukum SJ, Amriadi Pasaribu mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram. Usai berkenalan melalui Instagram, pelaku mengajak bertemu korban pada September 2023.
Kemudian korban diajak main ke rumah pelaku, kemudian korban digiring masuk ke kamar. Dalam kamar itulah korban disetubuhi oleh pelaku dan mirisnya tindakan asusila itu dilakukan saat orangtua pelaku berada di rumah.
“Si korban ini langsung diajak main ke kamarnya, pada saat itu kunjungan korban ke rumah pelaku diketahui ibunda pelaku, yang saat itu juga ada di rumah,” kata Amriadi saat dihubungi wartawan, Selasa 2 Juli 2024.
Amriadi menjelaskan, pelaku mengiming-imingi dengan hadiah pakaian dan boneka lilin agar korban mau diajak bersetubuh. “Korban awalnya menolak, tapi pelaku ini menjanjikan barang-barang itu dan ada paksaan juga,” katanya.