Ogah Gegabah, SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Pikir-pikir Lakukan Banding Usai Vonis

fin.co.id - 12/07/2024, 12:02 WIB

Ogah Gegabah, SYL dan 2 Anak Buahnya Kompak Pikir-pikir Lakukan Banding Usai Vonis

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat jalani sidang putusan (Ayu Novita/Disway)

fin.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ogah gegabah untuk melakukan banding terkait dengan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor terhadap dirinya 10 tahun penjara dan denda Rpsebesar Rp300 juta subsider 4 bulan bui. Dalam hal ini SYL masih pikir-pikir.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, Kamis 11 Juli 2024. SYL akan memikirkan banding dan mendiskusikannya dengan kuasa hukum.

"Kami dari penasihat hukum, Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menentukan sikap," kata Djamaludin.

Senada dengan SYL, dua anak buahnya yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Soebagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta, juga pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan.

SYL dan dua anak buahnya dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Ayu)

Mihardi
Penulis