fin.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SYL berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena sudah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian dan telah ikut serta dalam mengambil kebijakan-kebijakan.
"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya pada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri," ujar SYL usai persidangam vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pokok dapat dikendalikan seluruh Indonesia. Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi sudah memberi saya kesempatan sebagai menteri," lanjut SYL.
Ia mengungkapkan bahwa, kasus yang menimpanya ini merupakan konsekuensi dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
"Apapun akibat dari sebuah kebijakan ini resiko jabatan bagi saya," ujar SYL.
Lebih lanjut, SYL kembali mengungkit hasil kerjanya saat menjadi Menteri Pertanian.
Baca Juga
Ia mengungkapkan bahwa saat ia menjabat harga bahan pokok (bapok) terkendali dan ekspor bapok naik tiga kali lipat.
"Saya ingin sampaikan ketersediaan pangan dengan harga pangan yang terkendali sekarang ini. Termasuk ekspor naik tiga kali lipat dari Rp200 triliun menjadi Rp600 triliun. Kontribusi pertanian di atas Rp2.400 triliun," tuturnya.
"Dan saya bersoal dengan Rp 44 miliar dan saya tidak pernah pegang (uang itu) sama sekali. Dan inilah risiko jabatan yang saya maksud," sambungnya.
Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar atau 30.000 US Dolar.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Serta, menetapkan SYL tetap berada di tahanan.
SYL dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.