fin.co.id - Bawaslu Kabupaten Tangerang menyebut dugaan kecurangan verifikasi faktual (verfak) yang diinformasikan Peta Karya sifatnya hanya informasi awal dan bukan masuk ke dalam ranah pelaporan.
Oleh karena itu, Bawaslu akan terlebih dulu membuat kajian hukumnya sambil melakukan penelusuran terkait informasi yang diberikan.
"Jadi hari ini sebetulnya bukan laporan. kalau laporan harus secara administrasi, jadi baru memberikan informasi awal terjadi Kecurangan yang disebutkan di kecamatannya Cisauk," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nasrullah, Kamis 11 Juli 2024.
Namun demikian, ia tak menampik informasi yang diberikan oleh ketua Peta Karya itu terkait dengan dugaan perubahan data verfak dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Tapi menurutnya, Peta Karya tak menyebutkan secara detail nama desanya, karena indikasi kecurangan tersebut terjadi di satu kecamatan.
"Informasinya TMS dirubah menjadi MS itu saja sih. Ternyata beliau juga hanya informasi awal. Karena beda laporan dengan informasi awal ya," ujarnya.
Kendati begitu, Nasrul mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Tangerang, akan tetap menindaklanjuti informasi dugaan kecurangan verfak tersebut.
Baca Juga
"Ketika masyarakat memberikan informasi Bawaslu akan menindaklanjuti itu. Nanti ada hasilnya seperti apa akan kita sampaikan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, komioner KPU Kabupaten Tangerang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan dan penekanan dalam proses verifikasi faktual (verfak) calon Bupati Tangerang dari jalur perseorangan.
Pelaporan dilakukan oleh Ketua Peta Karya, Rusdi, yang menduga adanya tekanan dari komisioner KPU terhadap PPS dan PPK di wilayah Kecamatan Cisauk, supaya data verfak yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar dijadikan memenuhi syarat (MS).
"Intinya saya melaporkan bahwa ada indikasi teman teman PPS dan PPK di kecamatan Cisauk mendapat tekanan dari penyelenggara di tingkat Kabupaten, dalam hal ini KPU," kata Rusdi kepada wartawan.