Jika dihitung berdasarkan tarif retribusi sebesar Rp1.000.000 per orang, dengan pembagian Rp300.000 dibayarkan di UPTD Dinpar Kabupaten Raja Ampat dan Rp700.000 dibayarkan di BLUD KKP Kepulauan Raja Ampat, potensi pendapatan yang hilang akibat kebocoran ini mencapai Rp5,12 miliar dalam rentang waktu empat bulan saja di tahun 2024.
"Angka ini tentu sangat signifikan dan menjadi bukti nyata bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengelolaan retribusi sektor pelayanan publik di Raja Ampat," kata dia.