Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah ke Kejari Jakarta Selatan

fin.co.id - 11/07/2024, 18:58 WIB

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah ke Kejari Jakarta Selatan

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah ke Kejari Jakarta Selatan

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi komoditas timah ke Kejaksaan Neger (Kejari) Jakarta Selatan. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya menyampaikan, penyerahan  tersangka dan barang bukti tahap II ini terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. 

Harli melanjutkan, tiga tersangka tersebut yakni inisial AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021. 

AS ditahan di  Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Kemudian, tersangka keduan adalah inisial BN yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Terakhir adalah tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015-4 Maret 2019. Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Harli lewat keterangan resminya, Kamis 11 Juli 2024. 

 

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka antara lain

Barang bukti tersebut berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

"Barang bukti lainnya adalah barang bukti elektronik berupa handphone," tambah Harli. 

Berdasarkan hal-hal di atas dapat diuraikan bahwa perbuatan Tersangka SW, BN, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 sehingga PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519.

Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha  Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejumlah Rp271.069.688.018.700.

Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yaitu Rp300.003.263.938.131.

Khanif Lutfi
Penulis