News . 11/07/2024, 13:58 WIB

Alvin Lim Santai Tanggapi Laporan Janto Junior Simkoputera: Biarkan Saja Itu Hak Mereka

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id-  Pengacara Alvin Lim menanggapi santai laporan Janto Junior Simkoputera terhadap dirinya di Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah melalui channel akun Youtube. Laporan Janto Junior Simkoputera diterima dengan Nomor STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024.

Alvin Lim tak ambil pusing dengan laporan itu. Dia bilang, pihaknya juga telah melaporkan Janto Junior Simkoputera terlebih dahulu atas pidana perbankan dan pencucian uang.

"Biar saja itu hak mereka untuk lapor. Kita lihat saja proses hukumnya karena sebagai Kuasa Hukum Korban, saya sudah terlebih dahulu melaporkan JJ Simkoputera atas pidana Perbankan dan pencucian uang dengan total kerugian korban sebesar Rp 52 Miliar," ujar Alvin Lim lewat keterangan tertulis kepada fincoid, Kamis 10 Juli 2024. 

Alvin mengatakan, Janto Junior Simkoputera harusnya bertanggung jawab. Bukan malah balik melaporkan dirinya.

"Inilah contoh pendeta GBI CK 7 bukannya bertanggung jawab malah angkuh dan mau mencelakakan orang," katanya.

Alvin menceritakan, kronologi bermula dari pendeta GBI CK7 ini membuat PT Multi Visi Jakarta sebagai Komisaris dan pemegang saham 30%. Perusahan tersebut bergerak di bidang perdagangan umum dan Kimia.

Alvin berujar, perusahaan tersebut kemudian malah menghimpun dana masyarakat dan melakukan pidana perbankan karena tidak memiliki izin BI untuk menghimpun dana masyarakat yang mana hal ini melanggar Pasal 46 UU Perbankan dengan ancaman 15 tahun pidana.

"Sebagai pengacara, saya menyebarkan berita kasus yang saya tangani dengan tujuan agar tidak bertambah orang yang terkena tipu keluarga pendeta tersebut. Mereka menganggap pers release kami di media sosial sebagai pencemaran nama baik. Silahkan saja lapor. Jelas aturan UU kalo sedang menjalankan tugas tidak bisa di pidana. Pendeta itu hanyalah ego saja.” Pungaksnya.

Sebelumnya, Janto Junior Simkoputera memperkarakan pernyataan pengacara Alvin Lim ke polisi terkait pernyataannya di channel akun Youtube “QUOTIENT TV” dan akun Tiktok “ALVINLIM489” yang diduga mengandung unsur fitnah. Maka itu, Janto melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya

"Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” kata Kuasa Janto Junior Simkoputera, Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9 Juli 2024.

Seyogianya, kata dia, sebagai advokat Alvin Lim menghormati proses hukum, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana. 

Padahal, lanjut Juniver, proses hukum terhadap Junto masih berlangsung dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Dia mengatakan, pernyataan tersebut dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia karena pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile). (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com