fin.co.id - Pria berinisial IA (33) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya karena membuka secara ilegal ratusan akun rekening terblokir Bank Jago dan memindahkan ke rekeningnya.
"Tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah Bank Jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Rabu 10 Juli 2024.
Diungkapkannya, IA menyuruh anak buahnya agar hubungi para agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir rekening sebanyak 112 rekening.
Kemudian, uang yang ada di rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan.
Hingga dirinya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp.1,3 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp1.397.280.711," ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian bermula ketika pelaku selama periode 18 Maret sampai 31 Oktober 2023 menyalahgunakan kewenangannya sebagai contact center specialist Bank Jago untuk melakukan akses sistem Bank Jago.
Baca Juga
IA disangkakan Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
IA ditangkap pada 4 Juli 2024 di Ciputat Timur, Tangerang Selatan serta dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Ajuga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang disita antara lain 1 buah handphone merek Redmi Note 7 warna ungu, 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S23 Ultra warna hitam, log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA," tuturnya. (raf/dsw)