fin.co.id - Polsek Penjaringan meringkus enam terduga pelaku penggelapan belasan sepeda impor dari China dengan modus kurir Lalamove di Penjaringan, Jakarta Utara. Keenam pelaku itu masing-masing berinisial I, S, H, SAM, TW, dan J.
Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya. Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan korban pada pertengah Juni 2024.
"Enam tersangka ini adalah kelompok penipuan penggelapan dengan modus penggunaan aplikasi jasa pengiriman online Lalamove," kata Agus di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 10 Juli 2024.
Agus menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli akun kurir Lalamove dari seorang driver ekspedisi yang asli. Melalui akun tersebut, tersangka H menerima orderan pengiriman barang berupa 14 unit sepeda yang diimpor dari China.
Baca Juga
- Ratusan BUMDES di Kabupaten Tangerang tak Berbadan Hukum, DPMPD Bilang Begini
- DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub Jakarta Besok
Kemudian, di tengah perjalanan, dengan dibantu 5 rekannya, H menggelapkan belasan paket sepeda impor tersebut.
"Barang-barang itu tidak diantarkan ke tujuan melainkan dipindahkan ke gudang penampungan yang ada di Kalideres," ujarnya.
Agus mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kita menganalisis beberapa data dan transaksi yang telah dilakukan sehingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan pelaku dan langsung diamankan," ucapnya.
Agus mengatakan, beberapa sepeda impor yang digelapkan sebagian sudah mereka jual ke penadah. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus penggelapan dengan modus kurir paket Lalamove tersebut.
Baca Juga
- Pemprov Jakarta Siap Bantu Anggaran Makan Bergizi Gratis, jika...
- Manajemen PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut di Pesisir Tangerang
"Ini masih tetap dilakukan pengembangan pengembangan ini masih tetap dilakukan terhadap beberapa pelaku yang memang masih belum tertangkap," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Cah)