Setelah menerima jawaban setuju, Muhaimin pun berkelakar bahwa para anggota Komisi VIII DPR bertepuk tangan paling keras terhadap persetujuan itu. Adapun Komisi VIII DPR menjadi komisi yang membidangi permasalahan haji.
Muhaimin mengatakan pula bahwa pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Sementara itu Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji Selly Andriany Gantina mengatakan Hak Angket merupakan Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan para pengusul menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panja Komisi VIII DPR RI.