News . 10/07/2024, 18:46 WIB

Nah Loh! Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kesaksian Palsu Dibawah Sumpah oleh Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka di sidang Praperadilan senin kemarin, babak baru penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dimulai.

Kini, kubu tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, terkait kesaksian palsu di bawah sumpah.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024, dengan pelapor Roely Panggabean.

Kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.

Ia mengatakan keterangan Aep tersebut yang membuat kliennya dipenjara seumur hidup.

"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," kata Jutek di Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2024.

Kuasa hukum lainnya, Roelly Panggabean menambahkan kesaksian yang diduga palsu yaitu dintaranya terkait keberadaan para terpidana di lokasi.

"Pembohongan yang dilakukan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada disitu," ungkapnya.

"Tapi dibilang disitu gitu dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari disitu penduduk sana kita sudah ambil bukti bukti gaada tuh keributan malam itu. demikian juga yang warungnya," sambungnya.

Ia menceritakan usai mengecek lokasi tak ada keributan yang terjadi di depan warung tersebut. Meski demikian, ia enggan berspekulasi terkait hal tersebut.

Ia menyerahkan kepada penyidik terkait kebenaran dalam kasus ini.

"Saya sudah datang kesana cek gaada keributan. inikan berarti di ada-adakan, tapi saya tidak boleh mendahului penyidikan. nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ujarnya. (ANI)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com