News . 10/07/2024, 07:41 WIB

Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan Bisa Kembali Jadi Tersangka, Begini Katanya

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id-  Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut bicara soal bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.

Pegi Setiawan kini telah bebas dari tahanan Polda Jawa Barat setelah status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bandung yang menerima gugatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi. 

Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum sepenuhnya bebas dari status tersangkanya. Sebab belum bebas dari pokok perkara. 

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial, dikutip pada Rabu 10 Juli 2024.

Hotman mengatakan, Pegi hanya bebas soal teknis prosedural hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat. Sebab Pegi dijadikan tersangka sebelum diperiksa. 

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.

 Lebih lanjut, Hotman menilai, penyidik Polda Jawa Barat bisa kembali menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Yakni dengan mengikuti prosedural hukum. 

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi. Kedua menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," kata Hotman. 

"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar," ungkapnya. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com