MEGAPOLITAN . 10/07/2024, 16:53 WIB
fin.co.id - Sebanyak enam kurir Lalamove dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan penggelapan 14 sepeda impor asal China. Enam kurir yang masing-masing berinisial I, S, H, SAM, TW, dan J, sudah beraksi selama dua bulan terakhir.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan, polisi menerima laporan dari 5 korbannya selama dua bulan terakhir. Pelaku sudah melakukan penggelapan sebanyak 15 kali dengan tempat kejadian perkara (TKP) di lima wilayah Jakarta Utara, dan 10 lainnya tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Tangerang.
"Lima TKP di Jakarta Utara seluruhnya di Penjaringan. Jadi total 15 TKP di mana 10 TKP lainnya ini tersebar ada di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Tangerang," kata Agus di Mapolsek Penjaringan, Rabu 10 Juli 2024.
Dari pengungkapan tersebut, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan dus paket berisi berbagai barang elektronik dan sejumlah sepeda impor dari China. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta dari hasil menggelapkan barang kiriman tersebut.
"Untuk jumlah total kerugian semua dari laporan yang masuk kira-kira Rp50-an sampai Rp100 juta," ujar Agus.
Agus menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membeli akun jasa pengiriman Lalamove dari seorang driver ekspedisi yang asli. Melalui akun tersebut, tersangka H sebagai pelaku utama menerima orderan pengiriman barang dari perusahaan ekspedisi Lalamove.
H kemudian mengambil barang yang hendak dikirim tersebut ke gudang di kawasan Penjaringan. Namun barang tersebut tidak dikirimkan ke alamat tujuan oleh H. Dengan dibantu 5 temannya, H menggelapkan barang tersebut dan menyimpannya di sebuah gudang di kawasan Kalideres.
"Barang-barang itu tidak diantarkan ke tujuan melainkan dipindahkan ke gudang penampungan yang ada di Kalideres," ujarnya.
Agus mengatakan, setelah menerima laporan dari para korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Kita menganalisis beberapa data dan transaksi yang telah dilakukan sehingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan pelaku dan langsung diamankan," katanya.
Agus mengatakan, beberapa barang yang digelapkan, sebagian sudah mereka jual ke penadah. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait penadah barang hasil penggelapan tersebut.
"Ini masih tetap dilakukan pengembangan-pengembangan ini masih tetap dilakukan terhadap beberapa pelaku yang memang masih belum tertangkap," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Cah)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com