MEGAPOLITAN . 09/07/2024, 13:23 WIB
fin.co.id - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus konser musik Lentera Festival 2024 yang berujung pada aksi kerusuhan dan penjarahan di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik telah ditetapkan dua tersangka baru berinisial SB dan ANH.
"Kami sudah menetapkan tersangka baru. Ada dua orang yang kami tetapkan," kata Kompol Arief, dikutip FIN Selasa 9 Juli 2024.
Dijelaskan Arief, kedua tersangka telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana, diantaranya sebagai provokator perusakan dan pembakaran panggung milik vendor acara Lentera Festival 2024.
Yang mana, tersangka inisial SB berperan sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang milik vendor.
"Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," terangnya.
Kompol Arief menyebut terhadap kedua tersangka baru ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dengan demikian, tambahnya, dalam peristiwa kasus kerusuhan pada pagelaran konser musik Tangerang Lentera Festival ini total sudah ada tiga orang tersangka.
"Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com