News . 09/07/2024, 06:30 WIB
Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya. (ans/dsw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com