News

Mantan Kabareskrim Buka-bukaan Kasus Vina Cirebon: Jangan-jangan Aep Pelakunya, Mudah-mudahan Gak Lari

Susno Duadji mempertanyakan, darimana Aep bisa mengetahui 11 orang terpidana kasus Vina Cirebon yang ada dalam BAP Rudiana

Mantan Kabareskrim Buka-bukaan Kasus Vina Cirebon: Jangan-jangan Aep Pelakunya, Mudah-mudahan Gak Lari
Eks Kabareskrim, Kompen Pol (Purn) Susno Duadji

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon

"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya. (*)

Berita Terkait