Mantan Kabareskrim Buka-bukaan Kasus Vina Cirebon: Jangan-jangan Aep Pelakunya, Mudah-mudahan Gak Lari

fin.co.id - 09/07/2024, 07:49 WIB

Mantan Kabareskrim Buka-bukaan Kasus Vina Cirebon: Jangan-jangan Aep Pelakunya, Mudah-mudahan Gak Lari
Salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon, Aep, warga Kabupaten Bekasi  c73d449b6336c4dc8db22e9b77aea2ea

Salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon, Aep, warga Kabupaten Bekasi c73d449b6336c4dc8db22e9b77aea2ea

Mantan Kabareskrim Buka-bukaan Kasus Vina Cirebon: Jangan-jangan Aep Pelakunya, Mudah-mudahan Gak Lari
Salah satu saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon, Aep, warga Kabupaten Bekasi  c73d449b6336c4dc8db22e9b77aea2ea

Eks Kabareskrim, Kompen Pol (Purn) Susno Duadji

Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.

Oleh karena itu, hakim memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon

"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan. Delapan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala dan sembilan membebankan biaya perkara kepada negara," tutupnya. (*)

Sigit Nugroho
Penulis