fin.co.id - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duaji mengingatkan Polri agar kembali ke titik nol dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon, pasca keputusan Praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Susno Duadji bahkan mencurigai Aep adalah pelaku kasus Vina Cirebon. Rasa curiganya terhadap Aep bukan tanpa alasan, Susno Duadji mempertanyakan, darimana Aep bisa mengetahui 11 orang terpidana kasus Vina Cirebon yang ada dalam BAP Rudiana.
“Jangan-jangan si Aep pelakunya ko bisa tahu persis,” kata Susno Duadji, dikutip Selasa 9 Juli 2024.
Bahkan, kata Susno Duadji, Polisi harus segera memeriksa Aep dan memastikan apakah yang bersangkutan terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
“Saya curiga besar, mudah-mudahan gak lari bisa jadi Aep pelakunya,sambung Susno Duadji.
Sebab itu lah yang membuat Susno Duadji mengusulkan agar penyidik kembali ke titik awal, dan merinci ulang awal-mula kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 sialam.
“Jadi penyidik si Pegi harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah,” ujar Susno Duadji.
Baca Juga
Kemudian Susno Duadji pun memberikan saran agar penyidik membuka CCTV kasus Vina Cirebon, terlebih anak buah Iptu Rudiana pernah menyitanya.
“Kenapa nggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka?” kata Susno Duadji. Ia pun merasa heran, kenapa kesaksian Aep dalam kasus Vina Cirebon tidak diperdalam oleh penyidik.
“Kenapa nggak diperdalam Aep yang tahu persis, jangan-jangan Aep ini pelaku,” tegas Susno Duadji.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi Setiawan dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.