Kejagung Kembali Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Jakarta

fin.co.id - 09/07/2024, 10:35 WIB

Kejagung Kembali Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis di Jakarta

Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Kali ini, aset milik Harvey Moeis yakni tanah dan bangunan.

"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa 9 Juli 2024.

Harli mengatakan, penyitaan ini dilakukan untuk pembuktian penuntut umum di persidangan. Dia menduga, aset ini merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) suami dari artis Sandra Dewi.

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk pembuktian penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka HM," ujarnya.

Berikut daftar aset tanah dan bangunan Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung:

1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 666 dengan luas 21 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

4. . Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.

5. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHM Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah. Selain itu, Kejagung juga menjerat Harvey dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, total sudah ada 7 mobil milik Harvey yang telah disita oleh Kejagung. Pada Senin, 1 April 2024 penggeledahan yang dilakukan penyidik di tempat tinggal Harvey bersama Sandra Dewi di apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), menyita dua unit mobil mewah.

Yaitu dua unit mobil Roll Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp18 sampai Rp25 miliar. Dan juga menyita mobil MINI Cooper S Countryman F60 yang harganya ditaksi mencapai Rp600 sampai Rp750 juta.

Selanjutnya, pada Kamis 18 April 2024, Kejagung kembali melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis yang berada di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Darisana, penyidik menyita dua mobil jenis SUV Lexus RX300 dan Caravan Toyota Vellfire.

Selanjutnya, pada Kamis 25 April 2024 Kejagung kembali menyita 3 mobil milik Harvey. Selanjutnya, Kejagung menyita dua mobil yaitu Ferrari dan 1 Marcedez Benz.

Mihardi
Penulis