fin.co.id - Janto Junior Simkoputera memperkarakan pernyataan pengacara Alvin Lim ke polisi terkait pernyataannya di channel akun Youtube “QUOTIENT TV” dan akun Tiktok “ALVINLIM489” yang diduga mengandung unsur fitnah. Maka itu, Janto melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
"Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” kata Kuasa Janto Junior Simkoputera, Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya, Selasa 9 Juli 2024.
Seyogianya, kata dia, sebagai advokat Alvin Lim menghormati proses hukum, quad non, dengan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dengan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana. Padahal, lanjut Juniver, proses hukum terhadap Junto masih berlangsung dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Dia mengatakan, pernyataan tersebut dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia karena pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile).
"Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama klien membantah,” tandasnya.
Juniver mengatakan, kliennya membantah beberapa hal terkait pernyataan Alvin Lim tersebut. Pertama, pernyataaan Alvin Lim dengan menampilkan wajah Janto dalam konten video di Channel Youtube “QUOTIENT TV” tanggal 26 Juni 2024 yang berjudul “Pendeta atau penipu? ? Terkuak digelar perkara sosok pengendali rek uob kay hian sekuritas" dan di channel Tiktok “ALVINLIM 489” tanggal 04 Juli 2024 berjudul “Pendeta gadungan jadi bos penipu masyarakat dipolisikan” adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan fitnah, pencemaran nama baik dan character assasination yang merusak kehormatan dan nama baik Janto.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 Huruf B Undang-Undang Advokat Tahun 2003. Seseorang advokat yang diancam hukuman 4 Tahun, organisasi advokat dapat memberhentikan yang bersangkutan dari profesi advokat demi nama baik kehormatan profesi Advokat. Maka itu, kata dia, pihaknya menyesalkan pernyataan Alvin tersebut.
Baca Juga
“Oleh karenanya, atas perbuatan atau tindakan dari Alvin Lim di luar kapasitasnya sebagai seorang advokat dapat dikualifisir sebagai dugaan tindak pidana memfitnah atau mencemarkan nama baik klien kami, dan secara resmi klien kami sudah melaporkan perbuatan Alvin Lim tersebut di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juli 2024,” tuturnya.
Selain itu, Juniver juga menyesalkan sikap Alvin Lim yang dengan entengnya menuduh kliennya itu terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan hanya karena Janto pernah tercatat sebagai Komisaris dan pemegang saham PT Multi Visi Jakarta bersama dengan Michael Tjahjana dan Vincent. Padahal, kata dia, faktanya Janto tidak mengetahui sepak terjang kedua mantan koleganya tersebut, dan Janto serta Keluarganya juga menjadi korban dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, di mana masih terdapat dana investasi milik Janto dan Keluarganya yang belum dikembalikan oleh Michael Tjahjana dan Vincent.
“Sikap atau tindakan Alvin Lim yang cenderung membentuk dan menggiring opini publik dalam penanganan perkara seharusnya dikoreksi oleh Organisasi Advokat di mana Alvin Lim tercatat sebagai anggota didalamnya, agar anggotanya tersebut menjalankan profesinya sebagai advokat sesuai hukum acara yang berlaku, dan melarang anggotanya menggunakan media sosial untuk menyampaikan hal-hal yang belum terbukti kebenarannya, dan sepatutnya Alvin Lim sebagai advokat menyelesaikan permasalahan hukum yang ditanganinya berdasarkan bukti dan melalui proses hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Dia meminta, apa yang disangkalkannya merupakan berdasarkan fakta. Maka itu, dia mengimbau, aparat kepolisian tidak terpengaruh dengan pernyataan Alvin Lim.
“Berdasarkan bantahan-bantahan kami yang berbasis fakta tersebut di atas, kami mengimbau kepada masyarakat luas dan aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan saudara Alvin Lim yang hanya merupakan bagian dari upaya penggiringan untuk menyesatkan opini publik dan bermaksud untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Advokat Alvin Lim tidak mempermasalahkan bantahan tersebut. Karena, menurut dia, itu merupakan hak setiap orang.
"Kita lihat saja proses hukumnya karena sebagai kuasa hukum korban, saya sudah melaporkan JJ Simkoputera atas dugaan pidana perbankan dan pencucian uang dengan kerugian Rp52 miliar. Inilah contoh pendeta, bukannya bertanggung jawab malah angkuh dan mau mencelakakan orang,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya.
(Adm)