Nasional . 08/07/2024, 11:44 WIB

Hormati Putusan PN Bandung, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menghormati keputusan hakim Pengadilan Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon. Polisi akan menindaklanjuti perintah hakim terkait status tersangka Pegi.

Kepala Biang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.

"Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kita tetap patuh hukum," kata Nurhadi.

Nurhadi mengatakan, proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan akan segera dilakukan. "Kita secepatnya (bebaskan Pegi)," ujarnya.

Meski demikian, ia belum membeberkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024.

(Ani)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com