Viral . 06/07/2024, 19:40 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor:Lampiran Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan mengatur spesifikasi teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk kapasitas penumpang. Motor umumnya memiliki spesifikasi untuk dua orang.Selain melanggar aturan, bonceng motor lebih dari dua orang juga berbahaya karena dapat menyebabkan:
Ketidakstabilan kendaraan: beban berlebih membuat pengendara kesulitan mengendalikan motor.Pelanggaran marka jalan: kendaraan menjadi lebih lebar dan berpotensi melewati marka batas jalan.Cidera penumpang: penumpang tambahan berisiko terjatuh atau cedera saat terjadi benturan.Jika kedapatan bonceng motor lebih dari dua orang, maka pengendara bisa dikenakan sanksi berupa tilang dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran denda bisa berbeda tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com